ASP: Resume Proses Penyusunan APBD

Proses Penyusunan APBN
Penyusunan RAPBN berdasarkan PROPENAS yang merupakan operasionalisasi GBHN dan RENSTRA yang merupakan penjabaran dari PROPENAS itu sendiri, serta melakukan analisis fiscal dan ekonomi makro. Nota Keuangan atau RAPBN disusun oleh Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan dengan langkah- langkah sebagai berikut:
1.    Direktur Penyusunan APBN memberikan arahan kepada para Kasubdit untuk menyusun konsep outline Nota Keuangan dan RAPBN.
2.    Para Kasubdit menyusun konsep outline Nota Keuangan dengan memerintah Para Kepala Seksi  untuk mencari referensi Budget Outline dari Negara- Negara lain serta mengidentifikasi isu yang sedang berkembang.
3.    Direktur Penyusunan Anggaran memeriksa kembali konsep outline Nota Keuangan untuk dilakukan perbaikan bila diperlukan. Untuk hal- hal yang secara prinsip tidak dapat diperbaiki, maka outline tersebut dikirim kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Depertemen Keuangan. Setelah mengalami perbaikan, outline Nota Keuangan dan RAPBN dikirim kepada Staff Khusus Menteri Keuangan, Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan dan instansi terkait.
4.    Pemerintah Pusat mengajukan RUU APBN dan Nota Keuangan kepada DPR untuk dibahas.
5.    Bila DPR menyetujui Nota Keuangan tersebut, maka akan disahkan sebagai APBN. Namun bila tidak, pemerintah boleh mengeluarkan dana maksimal sebesar APBN tahun lalu.




Proses Penyusunan APBD

Penyusunan RAPBD dan REPETADA berdasarkan rincian tahunan dari RENSTRADA dengan mempertimbangkan analisis fiscal dan ekonomi daerah. Pemerintah Daerah dan DPRD bekerjasama untuk menentukan Arah dan Kebijakan Umum APBD, selanjutnya Pemerintah Daerah menetapkan Strategi dan Prioritas APBD. Sedangkan REPETADA berfungsi sebagai kerangka kebijakan bagi penyediaan dana dalam APBD.
Menurut UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, berikut ini adalah langkah- langkah dalam menyusun RAPBD:
1.      Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD.
2.        Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. (1) Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
3.        Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
4.        Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
5.        Bila disetujui, maka RAPBD tersebut disahkan sebagai APBD. Namun bila tidak, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran maksimal sebesar anggaran tahun lalu.

Sumber: SOP Dirjen Anggaran Depkeu (www.depkeu.go.id)
              UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
              Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset

Comments

Popular posts from this blog

ASP: Akuntansi Masjid vs Gereja

Grateful for Every Little Thing

Teori Akuntansi: International Accounting