ASP: Ujian Mid Term

        1)      a. Kabupaten Sragen

Visi
Kabupaten memiliki dua visi pembangunan, jangka menengah (2006-2011) yang merupakan penjabaran dari visi jangka panjang (2006-2025)
Visi Kabupaten Sragen Tahun 2006 – 2011 yaitu sragen menjadi kabupaten cerdas.
Sedangkan Visi jangka panjangnya (2006-2025) yaitu terwujudnya Sragen ASRI yang dilandasi oleh kemandirian, kemajuan dan penegakan supremasi hukum didukung oleh SDM berkualitas yang bertumpu pada ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil pertanian, industri, pariwisata, perdagangan/jasa, kesehatan berwawasan lingkungan dalam ranka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan lahir batin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Misi
Mewujudkan rakyat yang unggul, produktif, dan sejahtera.

Rencana Strategis
1.      Menciptakan inovasi Kepemerintahan Entrepreneur dengan pelayanan public yang prima.
Implementasi: sistem pemerintahan yang demokratis dengan memberikan ruang public dan mendorong partisipasi masyarakat; pelayanan public yang menggunakan sistem online; pengelolaan daerah sebagai pusat pendapatan;  kerjasama regional, nasional, maupun internasional, dsb.
2.      Membentuk SDM yang unggul dan berdaya saing.
Implementasi: pengadaan mata pelajaran computer dan bahasa Inggris mulai dari tingkat SD; pembangunan sekolah percontohan, sekolah berstandar Internasional, Emercy; mengadakan pelatihan bersertifikasi, dsb.
3.      Menumbuh kembangkan ekonomi rakyat yang berbasis desa.
Implementasi: regulasi yang mendukung iklim investasi seperti layanan online dan birokrasi perijinan yang cepat dan efisien; mengembangkan usaha mikro (UKM); pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi (dry port, pasar ternak 24jam), peningkatan daya saing dan kinerja BUMD; dsb.
4.      Memandirikan masyarakat untuk hidup sehat jasmani, rohani dan peduli kelestarian lingkungan.
Implementasi: pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh masyarakat Sragen, penyediaan obat esensial dan alat kesehatan dasar di setiap desa; menciptakan Sragen ASRI (Aman Sehat Rapi Indah).
5.      Inovasi pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan efisiensi pembangunan yang berkelanjutan.
Implementasi: pemanfaatan dan pengembangan teknologi seperti penyediaan fasilitas Wi-Fi gratis di lingkungan Pemda dan alun- alun kota; pembangunan technopark sebagai pusat riset dan pelatihan teknologi; dsb.

Untuk mewujudkan rencana- rencana strategis tersebut, pemerintah daerah Sragen menetapkan prioritas program kerja yang akan dilakukan, antara lain:

PRIORITAS PEMBANGUNAN PERTAMA
1.      Pemberantasan kemiskinan.
2.      Peningkatan investasi.
3.      Peningkatan daya saing industry kecil.
4.      Revitalisasi pertanian dalam arti luas.
5.      Pemberdayaan koperasi dan UKM.
6.      Peningkatan pengelolaan BUMD.
7.      Peningkatan Kemampuan ilu pengetahuan dan teknologi.
8.      Perbaikan iklim ketenagakerjaan.
9.      Pengembangan produk unggulan dan andalan daerah.
10.  Pembentukan daerah tujuan wisata yang kompetitif melalui pengembangan kebudayaan daerah.
11.  Pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
PRIORITAS PEMBANGUNAN KEDUA
Pembangunan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas.
PRIORITAS PEMBANGUNAN KETIGA
Peningkatan akses masyarakat terhadap kesehatan yang berkualitas.

b.
Pusat Pertanggungjawaban
Contoh
Alasan
Pusat Biaya
Kantor Perpustakaan Daerah;
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga;
Badan KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak;
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial.
Instansi- instansi tersebut bersifat sosial, tidak bertujuan sebagai sumber pendapatan. Biasanya tidak memiliki pendapatan rutin. Oleh karena itu hanya bertanggungjawab terhadap biaya yang dilekuarkan.
Pusat Pendapatan
Dinas Pasar Sleman;
Promosi Papua;
Dinas Pendapatan Jambi.
Instansi- instansi tersebut ditekankan untuk memperoleh pendapatan sehingga mereka hanya bertanggungjawab terhadap pendapatan yang diperoleh.
Pusat Laba
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Monjali, Keteb); Bandara Adi Sucipto;
PDAM Tirta Dharma;
BPR Bank Sleman.
Instansi- instansi tersebut melakukan belanja untuk mendapatkan pendapatan secara rutin. Dengan demikian, mereka bertanggungjawab terhadap belanja dan pendapatan di instansi tersebut.
Pusat Investasi
Biro Keuangan dan Aset;
Laboratorium Kesehatan Sukabumi;
Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal.
Instansi- instansi tersebut memiliki sumber pendapatan rutin serta melakukan investasi. Oleh karena itu bertanggungjawab terhadap biaya, pendapatan terkait dengan investasi yang dilakukan.

c.            Pusat pertanggungjawaban merupakan basis perencanaan, pengendalian, dan penilaian kinerja dimana anggaran merupakan salah satu alat dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut. Setiap pusat pertanggungjawaban merencanakan aktivitas atau program yang akan dilakukan selama satu periode, kemudian dicantumkan pada anggaran dalam ukuran moneter. Dengan demikian, alokasi sumber daya akan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan skala prioritas pemerintah.

Realisasi anggaran dievalusi secara periodic, misalnya per triwulan. Bila terjadi variance (favorable/ unfavorable) maka ditelusur penyebabnya. Pada tahap ini anggaran digunakan sebagai alat pengendalian. Selain itu, manajer memerlukan informasi mengenai biaya yang dapat dikendalikan (controllable) dan biaya yang tidak dapat dikendalikan (uncontrollable). Untuk yang controllable pengendaliannya dengan menerapkan standar biaya yang tepat, sedangkan untuk uncontrollable dapat dilakukan dengan menerapkan perencananaan anggaran yang ketat (hard budget).

Kemudian pada akhir periode, dilakukan penilaian kinerja. Biasanya dengan membandingkan antara realisasi dengan anggaran yang telah dibuat. Penilaian kinerja manajer pusat pertanggungjawaban sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawab yang diberikan. Misalnya pusat investasi, maka manajer memiliki kewenangan untuk melakukan investasi, tapi juga harus bertanggungjawab atas belanja dan pendapatan unit kerja yang dipimpinnya terkait dengan jumlah investasi yang ia tanamkan.

d.           Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional terkait dengan pengembangan e-government memiliki pengaruh yang besar dalam sistem pengendalian sector public di Indonesia. Inpres tersebut mendorong instansi- instansi sector public untuk memiliki website yang memuat aktivitas atau program yang mereka lakukan, termasuk keterbukaan dalam hal keuangan, seperti anggaran. Dengan demikian, sistem pengendalian bukan hanya dilakukan secara internal, tapi juga diawasi oleh masyarakat luas yang dengan mudah dapat mengakses informasi yang dibutuhkan, mendapatkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, serta turut berpartisipasi atau memberikan feed back bagi perbaikan kinerja pemerintah . Hal ini terkait dengan tuntutan praktik sector public yang transparan, bersih, dan accountable kepada public.

e.           Maksud e-government adalah agar pemerintah pusat dan daerah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mengolah data, mengelola informasi, menata sistem manajemen dan melaksanakan proses kerja, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada public secara efektif dan efisien. Dengan demikian, masyarakat di seluruh Indonesia dapat mengakses informasi dengan mudah dan murah.

Dalam pengembangannya, e-government diarahkan untuk mencapai tujuan antara lain: mengembangkan jaringan informasi yang memungkinkan masyarakat di seluruh Indonesia mendapatkan pelayanan setiap saat dengan cepat dan murah. Tujuan berikutnya yaitu membentuk jaringan interaktif dengan pihak swasta untuk mendorong pertumbuhan dan daya saing ekonomi Indonesia. Mengintegrasikan hubungan antar lembaga pemerintah secara efisien dan memberikan ruang bagi public untuk turut berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan public. Tujuan terakhir yaitu menciptakan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

2)      a. Definisi Investasi menurut PP No. 58 Tahun 2005
       Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/ atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.



Analisis Definisi
       Dilihat dari contoh manfaat yang didapatkan, investasi sector public dapat dilakukan melalui pasar modal (pembelian saham & obligasi), pendaftaran HAKi, maupun melalui pembangunan infrastruktur yang dapat memberikan manfaat di masa mendatang dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kelemahan definisi tersebut adalah bahwa pemerintah daerah tidak familiar dengan instrumen pasar modal. Mereka terkadang masih rancu dengan belanja modal sehingga belum banyak melakukan investasi. Hal ini dapat dilihat dari APBD (Pembiayaan) yang bahkan ada yang jumlahnya 0 (Kab. Sleman 2008). Seringkali belanja modal (misal: beli tanah) dianggap sebagai investasi yang kebih menguntungkan dan aman (konservatif) daripada investasi dalam bentuk lain. Padahal keduanya sangat berbeda.

Kelemahan lain adalah definisi tersebut tidak menyebutkan ruang lingkup investasi. Seperti cakupan wilayahnya: regional, nasional, atau boleh internasional (untuk investasi riil, bukan pasar modal), jangka waktu, dan sumber pendanaan (pemda sendiri atau joint venture? Bolehkah dengan menggunakan utang?). Investasi membutuhkan pendanaan yang besar, terkadang tidak cukup hanya dengan mengandalkan asset dan kurang efisien juga.

b. Definisi Belanja Modal menurut PP No. 58 Tahun 2005
       Belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/ pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, buku perpustakaan, dan hewan.

Analisis Definisi
Istilah belanja modal seringkali diartikan sebagai investasi karena mindset masyarakat pada umumnya masih menganggap investasi itu selalu jangka panjang (lebih dari 1 tahun), memerlukan dana yang besar, dan biasanya berupa pembangunan infrastruktur seperti jalan, bendungan, dsb.

Untuk mengklarifikasi kesalahpahaman ini, harus ditekankan bahwa investasi bertujuan untuk mendapatkan manfaat di masa mendatang, baik dari secara finansial maupun sosial. Sedangkan belanja modal lebih ditekankan untuk memenuhi kebutuhan atau meningkatkan pelayanan public tanpa disertai tujuan mendapatkan manfaat finansial di masa mendatang. Investasi itu sendiri tidak selalu berupa pembangunan, seperti yang telah dijelaskan di atas.

3)      a. SiLPA menurut PP 58 Tahun 2005 adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA tahun anggaran sebelumnya mencakup sisa dana untuk mendanai kegiatan lanjutan, uang Pihak Ketiga yang belum diselesaikan, dan pelampauan target pendapatan daerah.

Perhitungan SiLPA
 Anggaran
 Realisasi
 Pendapatan
         884,336,182,392.00
     946,476,028,092.43
 Belanja
   (1,050,868,430,555.06)
   (906,618,990,410.50)
 Pembiayaan
         166,532,248,163.06
     174,050,720,229.66
 SiLPA
-
     213,907,757,911.59
Sumber: Realisasi APBD Kabupaten Sleman 2008

Dari beberapa APBD yang saya lihat, SiLPA merupakan sumber utama penerimaan pembiayaan. Tingginya SiLPA menunjukkan bahwa belum semua anggaran direalisasikan. Jumlah SiLPA yang masih tinggi ini mengindikasikan beberapa hal antara lain:
·         Adanya kemungkinan adanya pendapatan daerah yang semu. Dengan demikian, pendapatan akan terlihat lebih besar daripada kenyataannyaà anggaran mengalami surplus.
·         Daya serap APBD masih rendah. Kemungkinan terdapat program Pemda yang belum dilaksanakan.
·         Manajemen keuangan Pemda masih belum memuaskan sehingga masih jauh dari pencapaian tujuan ideal Pemda.

b.           Rendahnya daya serap anggaran di daerah dapat disebabkan oleh  beberapa factor. Salah satunya adalah proses pembuatan dan pengesahan anggaran yang memakan waktu lama sehingga waktu pelaksanaannya terbatas. Hal ini menyebabkan kurangnya pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program karena Pemda lebih mengejar target waktu penyelesaian. Kelemahan dalam proses perencanaan juga dikarenakan pemerintah daerah kurang cakap dalam membuat program yang dapat diselesaikan dalam satu periode anggaran (1 tahun). Oleh karena itu, pelaksanaan program tidak dapat berjalan secara optimal yang berujung pada penurunan kualitas. Misalnya saja pembangunan fisik.

              Factor lain adalah kemungkinan adanya kesengajaan dari Pemda untuk tidak menghabiskan anggaran tahun ini. Dengan demikian akan terdapat SiLPA yang tinggi. SiLPA ini kemudian disimpan di bank sehingga Pemda akan mencatat bunga bank sebagai pendapatan lain- lain. Pada akhirnya, pendapatan daerah akan terlihat lebih tinggi dan kinerjanya dinilai baik.

c.    Sampel:
Pemerintah Daerah
SiLPA
Kabupaten Sleman (2008)
Rp 213.907.757.911,59
Kota Yogyakarta (2008)
Rp 143.597.315.073,54
Kota Sukabumi (2009)
Rp 11.500.000.000

Analisis
Melalui data di atas, dapat kita lihat tingginya nilai SiLPA di ketiga kabupaten atau kota tersebut. Oleh karena itu, SiLPA merupakan salah satu sumber utama penerimaan pembiayaan daerah. Hal ini mengindikasikan daya serap pemerintah daerah yang masih rendah serta adanya kecenderungan pemerintah daerah mengandalkan SiLPA sebagai sumber penerimaan pembiayaan.

4)      a.      Pada jaman orde baru, pemerintah menggunakan anggaran berimbang dalam menetapkan APBN. Namun sejak tahun 2000, pemerintah mengganti kebijakan tersebut menjadi anggaran deficit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang anjlok karena krisis ekonomi tahun 1998. Dengan demikian, pemerintah membutuhkan sumber pendanaan baik dari internal maupun eksternal untuk menutup deficit anggaran. Pendanaan dari internal dilakukan dengan cara privatisasi BUMN dan penjualan asset Negara. Sedangkan pendanaan eksternal dengan utang luar negeri.

Privatisasi BUMN dilakukan dengan tujuan memperoleh dana untuk menutup deficit anggaran. Selain itu, tindakan privatisasi juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan performa BUMN. Apabila laba yang dihasilkan BUMN meningkat, maka pajak yang dibayarkan pun akan bertambah. Kedua hal tersebut dapat menambah sumber pendanaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.

b.     Terdapat beberapa BUMN yang mengalami privatisasi, salah satunya adalah Indosat yang melakukan IPO pada tahun 1994. Pemerintah menjual sebanyak 10% sahamnya ke pihak swasta. Alasan privatisasi pada waktu itu adalah untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah BUMN.

Kasus privatisasi Indosat yang memicu kontroversi terjadi pada tahun 2002 dimana 41,94 % saham Indosat dibeli oleh perusahaan swasta asing (SingTel) yang merupakan anak perusahaan dari Temasek, milik pemerintah Singapura. Privatisasi kali ini dilatarbelakangi adanya kebijakan deficit anggaran sehingga pemerintah memerlukan dana dalam jumlah yang besar. Alasan lain yaitu industry yang digeluti oleh Indosat dianggap sebagai sunset industry (industri yang sudah tidak menarik lagi). Kontroversi terjadi karena privatisasi Indosat kali ini sama saja dengan memindahkan kepemilikan Indosat sebagai BUMN ke Negara lain. Selain itu, privatisasi ini sebenarnya melanggar UUD pasal 33 ayat 2 yang menyebutkan bahwa cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Selanjutnya dikuatkan oleh Pasal 6 ayat (1) huruf (c) UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 1970. Berdasarkan pasal ini, salah satu bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah telekomunikasi, karena itu harus dikuasai Negara dan tertutup bagi PMA secara penuh. Kemudian pada tahun 2003, Indosat merger dengan Satelindo.

Dilakukannya privatisasi Indosat menyebabkan industry telekomunikasi secara tidak langsung dikuasai oleh Singapura yang juga memililiki saham di Telkomsel. Hal ini dapat menghambat iklim persaingan dengan struktur pasar yang oligopoly dimana kedua perusahaan dominan dikuasai oleh satu pihak. Namun ternyata sekarang muncul perusahaan- perusahaan telekomunikasi lain yang turut bersaing sehingga mampu menciptakan iklim yang kompetitif.

c. Perbandingan Praktik Privatisasi
Indonesia
China
Malaysia
Dijual kepada siapapun, kebanyakan pihak asing.
Hanya dijual kepada rakyat China.
Dijual kepada siapapun, kebanyakan pihak asing.
Alasan: Meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan nilai tambah BUMN
Hanya memprivatisasi BUMN kecil

Karena adanya krisis ekonomi maka privatisasi lebih diutamakan untuk memenuhi kebutuhan keuangan Negara.
Sebelum privatisasi, melakukan restrukturisasi
Metode privatisasi beragam, paling banyak penjualan ekuitas dan penjualan aset
Strategi utama: divestasi (pengalihan asset pemerintah yang terdapat pada BUMN ke pihak lain).
Strategi non divestasi dilakukan dengan restrukturisasi à pembentukan holding company dan merger/ akuisisi antar BUMN.
BUMN yang kinerjanya buruk, dilakukan pelepasan pelepasan asset produktif menjadi entitas tersendiri yang terpisah dari induknya. Perusahaan baru ini kemudian melakukan IPO untuk mendapatkan tambahan modal.
Alasan Privatisasi:
Dilakukan karena buruknya kinerja BUMN, untuk mengurangi beban ekonomi dan keuangan pemerintah, merangsang pertumbuhan ekonomi, mengurangi jumlah dan ukuran BUMN, meningkatkan kinerja dan efisiensi BUMN.
Metode: penjualan saham melalui pasar modal, langsung ke investor, atau kepada manejemen atau karyawan.
Minimal PHK dengan program penjatahan saham kepada pekerja dan manajer.
Konsekuensi: meningkatnya biaya pelayanan dan biaya hidup.
Menurunnya lapangan kerja dan upah.
Manfaat: Berkurangnya beban administrasi pemerintah
Manfaat: terjadi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati internal China.
Manfaat: peningkatan kualitas pelayanan public dan pendapatan pemerintah.

5)      a. Good governance menjadi salah satu isu yang banyak diadopsi oleh berbagai lembaga dan organisasi di seluruh dunia, termasuk sector public di Indonesia. Meningkatnya tuntutan masyarakat akan transparansi, akuntabilitas, dan praktik tata kelola pemerintahan yang bebas KKN mendorong pemerintah, baik pusat maupun daerah berlomba- lomba menerapkan prinsip- prinsip good governance. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa hal yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka mewujudkan good governance, antara lain:
·         Reformasi birokrasi aparatur Negara: peran pemerintah tidak lagi dominan sebagai penyelenggara pemerintahan, tapi lebih sebagai penyelenggaraan dan pengelolaan pemerintahan serta sumber daya secara demokratis.
·         Reformasi kepegawaian berdasarkan basis kinerja dan kompetensi, meliputi sistem perekrutan, penggajian, evaluasi kinerja, dan pengawasan terhadap etika para PNS.
·         Reformasi kelembagaan: struktur organisasi yang ramping yang multifungsi sehingga lebih efektif dan efisien.
·         Pemanfaatan dan pengembangan e- government didorong dengan Inpres No. 3 Tahun 2003 dan adanya award bagi daerah yang dengan e-government terbaik.
·         Reformasi dengan menekankan pemberantasan korupsi (pembentukan KPK), keuangan (reformasi anggaran menggunakan analisis beban kerja), pembangunan daerah (perekonomian à UMKM), pemberantasan pungutan liar, pemalsuan dokumen, dll.
·         Pelayanan public yang lebih transparan, cepat, efisien dengan menetapkan standar pelayanan minimal, serta sistem dan prosedur yang jelas.
·         Pendampingan atau jasa konsultasi oleh BPKP (juga terdapat di daerah –daerah) dalam mengimplementasikan prinsip good governance.
Meskipun demikian, penerapan good governance terutama di tingkat daerah masih memerlukan pengawasan dan koordinasi dari pemerintah pusat. Kelemahan dan tantangan yang dihadapi antara lain
·         Masih suburnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
·         Kebijakan pemerintah yang tidak jelas dan kurang konsisten. Setiap pergantian pemerintah maka kebijakan pun berganti. Selain itu juga terlalu banyak ditunggangi oleh kepentingan politik.
·         Penempatan personil tidak sesuai dengan kemampuannya.
·         Penegakan hukum yang masih condong kepada kaum penguasa atau para pengusaha kaya.
·         Masih terjadi inefisiensi anggaran dan tindakan indisipliner.
·         Legislatif yang kurang berorientasi pada kepentingan rakyat. Sedangkan pengendalian masyarakat terhadap kekuasaan legislatif sangat lemah. Misal: kebijakan studi banding ke luar negeri.

b.    Kabupaten Sragen seperti yang disebutkan dalam Agenda Strategis Reformasi Birokrasi Menuju Good Governance di website Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id) termasuk dalam kategori best practices.

Analisis berdasarkan karakteristik good governance menurut UNDP:
·         Partisipasi: Pemda Sragen mendorong partisipasi masyarakat dengan menyediakan ruang public, misalnya comment dalam website, atau adanya kotak kritik & saran. Selain itu, Pemda Sragen mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam pembangunan ekonomi daerah tersebut. Misalnya dengan menawarkan kerjasama investasi (joint venture) untuk pembangunan fasilitas public (pasar, dry port, dll)
·         Penegakan Hukum: penegakan peraturan hukum tanpa pandang bulu dimulai dari hal kecil, misalnya tata tertib lalu lintas yang mewajibkan pemakaian helm standar, pemasangan 2 kaca spion, dan lampu motor harus dinyalakan walaupun pada siang hari.
·         Transparansi: Pemda Sragen hanya mem- publish rincian analisis investasi, tapi APBD- nya tidak.
·         Daya Tanggap: pelayanan yang cepat dan efisien. Pemda Sragen termasuk cepat dalam birokrasi perijinan usaha, pembuatan dokumen catatan sipil (KTP, SIM, KK).
·         Orientasi Konsensus: dapat dilihat dari investasi yang dilakukan oleh Pemda Sragen seperti pembangunan pasar ternak (burung) 24 jam, dry port, dan techno park yang berfungsi sebagai pusat training dan pendidikan teknologi bagi masyarakat sekitar.
·         Kesetaraan: setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk turut menikmati layanan public yang diselenggarakan oleh Pemda Sragen.
·         Akuntabilitas: dalam realitanya kurangà APBD tidak dipublish.
·         Efektivitas dan Efisiensi: Pemda Sragen mengembangkan e-government nya dengan baik, sehingga masing- masing unit kerja lebih terintegrasi à pelayanan lebih efisien.
·         Visi yang Strategis
Visi Sragen (2006-2011): Sragen menjadi Kabupaten yang Cerdas yang merupakan penjabaran dari Visi Sragen (2006-2025) yaitu:
“Terwujudnya Sragen ASRI yang dilandasi oleh kemandirian, kemajuan dan penegakan supremasi hukum didukung oleh SDM berkualitas yang bertumpu pada ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil pertanian, industri, pariwisata, perdagangan/jasa, kesehatan berwawasan lingkungan dalam ranka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan lahir batin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”

Visi tersebut diimplementasikan dengan pembangunan Technopark untuk memfasilitasi pelatihan soft skill masyarakat dan pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi atau kurang mampu.

c.      Pengimplementasian good governance menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan kegiatan pemerintah yang berpijak pada value for money (ekonomi, efektif, dan efisien). Berbagai tuntutan tersebut tidak akan mampu dipenuhi tanpa adanya reformasi akuntansi sector public. Dilihat dari segi akuntabilitas, akuntansi sector public berperan untuk menyiapkan informasi keuangan yang dapat dijadikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah (eksekutif) kepada: secara vertical (ke legislative) maupun horizontal (ke publik). Melalui laporan tersebut dapat dilihat proses pelaksanaan program pemerintah serta dapat dilakukan penilaian kinerja pemerintah dalam mengambil kebijakan alokasi sumber daya.

Untuk memenuhi aspek transparansi, maka pemerintah harus mempublish APBN atau APBD yang telah diaudit agar diketahui oleh public. Kemudian disediakan pula ruang public yang memungkinkan masyarakat untuk memberikan feed back. Sedangkan dari segi penerapan value for money, informasi yang disediakan oleh akuntansi sector public merupakan sumber utama dalam menentukan alokasi sumber daya public yang terbatas sesuai dengan prioritas pemerintah. Informasi tersebut merupakan alat pengendalian keuangan untuk menggunakan sumber daya secara efisien dengan adanya standar biaya, evaluasi kinerja (pembandingan realisasi dan anggaran), sumber informasi analisis keuangan, dsb. Selain itu, informasi akuntansi public juga dapat dijadikan sebagai alat pengendalian organisasi dengan mengkauntifikasikan keseluruhan dari masing- masing unit kerja atau fungsi ke dalam satuan moneter. Melalui pengintegrasian tersebut, kita dapat mengetahui apakah kebijakan yang diambil dalam satu organisasi public sudah efektif dan sesuai dengan tujuan organisasi. Dengan demikian, apabila terjadi penyimpangan, dapat segera diketahui.



6)      a.      Belanja modal pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan Pemerintah Privinsi Jakarta
Input                       :Rp 770.528.319.717
Output                    :Terlaksananya pembangunan jalan raya.
Outcome                 :Lalu lintas lancar dan bebas macet, irigasi lancar.
Dampak                  :NJOP tanah sekitar lokasi pembangunan naik, PBB naik..

b.     Belanja Modal yang Gagal: Proyek Pantai Publik Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Proyek rekreasi pantai public yang menelan anggaran sebesar Rp 3 miliar ini belum selesai juga selama dua periode pemerintahan. Bahkan ada wacana untuk membangun pelabuhan barang internasional di kawasan pantai tersebut. Kegagalan ini dikarenakan pantai Publik Marunda tidak terawatt. Selain itu, pemda Jakut juga kurang dalam hal perencanaan dan tidak melakukan analisis terpadu meliputi dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan misal dengan kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Belanja Modal yang Berhasil: Terminal Giwangan, Sleman, Yogyakarta.
Proyek pembuatan terminal bi stipe A terbesar di Indonesia ini dapat dikatakan berhasil karena mampu menjalankan fungsinya dengan baik sesuai dengan output yang diinginkan oleh pemerintah dan masyarakat. Keberhasilan ini terjadi karena adanya analisis terpadu mengenai dampak sosial (meningkatkan pelayanan masyarakat dalam hal transportasi), ekonomi (membuka lapangan usaha), dan lingkungan. Pembangunan terminal dilakukan didaerah yang agak jauh dari kota sehingga daerah yang tadinya kurang ramai, menjadi lebih maju.

c. “Indonesia saat ini menggunakan anggaran berbasis kinerja tetapi tidak menghilangkan pendekatan incremental dan line item dalam beberapa bagian anggaran.”

Maksud dari pernyataan di atas adalah proses pembuatan anggaran saat ini menggunakan pendekatan berdasarkan kinerja yaitu suatu bentuk anggaran yang sumber- sumbernya dihubungkan dengan hasil dari pelayanan. Pendekatan ini mengaitkan setiap alokasi biaya program- program dalam anggaran dengan manfaat (outcome) yang dihasilkan. Program tersebut paling tidak harus memberikan manfaat yang sama dengan biaya yang dikeluarkan. Dengan demikian, pelaksanaan anggaran tidak hanya menekankan pada efisiensi tapi juga efektivitas dalam mencapai tujuan.

Anggaran basis kinerja berorientasi pada output, kemudian menentukan program dan alokasi biaya yang dibutuhkan, dan terakhir sebagai evaluasi diperlukan data kuantitatif pencapaian. Namun pendekatan ini tidak sepenuhnya meninggalkan pendekatan anggaran tradisional. Hal ini dapat dilihat dari item- item anggaran yang pada umumnya masih sama, seperti item- item pada biaya langsung (gaji, depresiasi, bahan baku) dan biaya tidak langsung (listrik, air, dll).

Comments

Popular posts from this blog

ASP: Akuntansi Masjid vs Gereja

Grateful for Every Little Thing

Teori Akuntansi: International Accounting