Internal Audit: Penerapan Prinsip- prinsip Good Corporate Governance di Citibank
I.
Latar Belakang
Tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance) menjadi salah satu isu penting dalam dunia bisnis
saat ini. Terjadinya beberapa kasus fraud
yang dilakukan oleh top manajemen perusahaan besar seperti Enron dan Worldcom telah
mendorong perusahaan untuk menjamin pelaksanaan prinsip- prinsip good corporate governance yaitu transparency, accountability,
responsibility, independency, dan
fairness demi menjaga kepentingan dan kepercayaan stakeholders. Terwujudnya good
corporate governance sendiri tidak dapat dipisahkan dengan sistem
pengendalian internal yang efektif dan efisien.
Dalam
dunia perbankan dimana kepercayaan menjadi salah satu key success factor, pelaksanaan good
corporate governance menjadi suatu kebutuhan. Namun, pada kenyataannya
masih terdapat celah dalam sistem pengendalian internal bank yang memungkinkan
terjadinya fraud seperti pada kasus Citibank
Indonesia. Kasus pertama melibatkan Senior
Relationship Manager, Melinda Dee, yang
menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 17 Milliar. Fraud ini baru diketahui setelah menerima laporan dari nasabah yang
melihat adanya kejanggalan pada transaksi di rekeningnya. Setelah ditelusuri,
ternyata fraud ini telah dilakukan
selama tiga tahun[1]. Apabila
Citibank memiliki sistem pengendalian internal yang baik, seharusnya kecurangan
tersebut dapat dicegah atau minimum dideteksi sejak dini.
Tidak
lama kemudian, muncul kasus kedua terkait kematian salah satu nasabah kartu
kredit Citibank, Irzen Okta, yang diduga menerima kekerasan fisik yang
dilakukan oleh debt collector Citibank.
Kedua kasus tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana sebenarnya pelaksanaan
prinsip- prinsip good corporate
governance di dalam bank asal Amerika Serikat tersebut. Dari beberapa
artikel, Gubernur Bank Indonesia juga menyatakan terdapat kelemahan dalam
sistem pengendalian internal Citibank. Akibat kedua kasus tersebut, Citibank
dikenai sanksi dari Bank Indonesia berupa penghentian akuisisi nasabah baru city gold, penghentian private banking selama jangka waktu
tertentu, dan Citibank pun masih harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal
ini tentu saja akan berpengaruh terhadap aktivitas operasi Citibank.
II. Peraturan Bank Indonesia Terkait Penerapan Good Corporate Governance dan Sistem
Pengendalian Internal Bank Umum
Pentingnya pelaksanaan good
corporate governance mendorong regulator, Bank Indonesia, untuk mengeluarkan
peraturan- peraturan terkait pelaksanaan sistem pengendalian internal dan good corporate governance. Berikut ini
merupakan beberapa peraturan dan pedoman dari Bank Indonesia untuk membantu dan
mengawasi pelaksanaan penerapan good
corporate governance pada bank umum:
1.
Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi
Bank Umum
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006
tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi Bank Umum. Pada pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa Dewan
Komisaris wajib membentuk:
a.
Komite audit
b.
Komite Pemantau Risiko
c.
Komite Remunerasi dan Nominasi (boleh secara
terpisah)
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/PBI/1999
Tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Pelaksanaan Fungsi Audit
Intern Bank Umum. Peraturan ini mewajibkan bank untuk menugaskan salah satu
anggota direksi atau anggota pimpinan kantor cabang (untuk kantor cabang bank
asing) sebagai Direktur Kepatuhan.
4.
Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank
mewajibkan bank untuk:
a.
Menyusun Piagam Audit Intern
b. Membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), yang bertanggungjawab
langsung kepada direktur utama. Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh
direktur utama Bank dengan persetujuan dari dewan komisaris.
c.
Menyusun panduan audit intern
III.
Tata Kelola Perusahaan di Citibank Indonesia
A.
Struktur
Citibank N.A, Indonesia merupakan cabang dari Citibank N.A.
yang merupakan anak perusahaan tidak langsung dari Citigroup Inc. yang berpusat
di New York, Amerika Serikat. Berikut ini top manajemen Citibank Indonesia per
31 Desember 2010:
City Country Officer/ GCG Business Manager: Shariq Mukhtar
ICG Business Manager: Tigor
Siahaan
Compliance Director: Yessika
Effendi
Bagan
struktur organisasi Citibank N.A, Indonesia per 31 Desember 2010
Dewan Komisaris
Anggota
dewan komisaris telah mematuhi ketentuan yang berlaku atas independensi,
pengalaman kerja, dan keahliannya.
B.
Penerapan Sistem Pengendalian Internal dan
Prinsip- prinsip Good Corporate
Governance
Dari laporan good
corporate governance Citibank tertanggal 31 Desember 2010, pihak Citibank
telah melakukan kewajiban- kewajiban yang ditetapkan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum. Pada pasal 2 ayat 2 memuat pelaksanaan
prinsip- prinsip good corporate
governance sebagai berikut
1.
Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan
Komisaris dan Direksi
· Pimpinan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
dan pemantauan rencana dan kebijakan perusahaan. Citi Country Officer bertanggungjawab dalam memadukan kebijakan dan
sumber daya yang ada untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan strategi
perusahaan telah sesuai dengan rencana perusahaan.
2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite- komite
dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank. Pimpinan
membentuk:
·
Manajemen menyusun dan menyetujui Piagam Audit.
·
Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) yang bertugas
melakukan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan pengendalian internal
berkenaan dengan tingkat risiko yang dihadapi serta usaha- usaha perbaikan
termasuk penyelesaian temuan audit dari Audit Risk Review maupun temuan audit
dari regulator. Kepala SKAI diangkat oleh Direksi dan diberhentikan oleh
Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. Kepala SKAI bertanggungjawab langsung
kepada CCO dan Regional Asia Pasific
Control and Emerging Risk Head.
· Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) bertugas
memantau pelaksanaan manajemen risiko pada bank secara independen. Selain itu,
melakukan pengawasan dan memastikan bahwa tindakan perbaikan telah diambil
untuk menigkatkan efektivitas manajemen risiko.
Komite Audit
Fungsi
komite audit dijalankan oleh Audit and
Risk Review (ARR) dengan melakukan review hasil audit yang dilakukan oleh
SKAI dan memantau tindak lanjut penyelesaian yang dilakukan oleh Citibank
Indonesia atas audit yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan audit eksternal.
Citigroup
juga memiliki Komite Audit yang berkedudukan di New York. Komite ini memiliki
wewenang untuk memberikan rekomendasi penunjukan kantor akuntan publik yang
digunakan untuk memeriksa laporan keuangan.
Komite Pemantau Risiko
Komite ini dilakukan pada tingkat regional, terdapat Business Risk Compliance & Control
Committee Committee (BRCC) yang memantau risiko dan efektivitas
pengendalian yang dilakukan di level negara masing- masing.
Komite Remunerasi
Citibank
tidak memiliki komite remunerasi dalam negeri. Fungsi dan tanggungjawab komite
ini dijalankan oleh kantor regional human
resources bersamaan dengan unit usaha terkait. Kebijakan HRD terkait
program benefit harus mendapat persetujuan dari manajemen di Indonesia,
regional HRD, dan Unit Global International Benefit.
3.
Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan
auditor eksternal.
· Sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia, Citibank telah menunjuk salah satu anggota direksinya untuk menjadi
Direktur Kepatuhan.
· Fungsi audit internal sesuai dengan yang
dinyatakan dalam standar pelaksanaan fungsi audit intern bank yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia yaitu menjaga kekayaan perusahaan, memeriksa ketepatan dan
keandalan data akuntansi, meyakinkan bahwa bank telah mematuhi ketentuan-
ketentuan baik yang dikeluarkan oleh manajemen secara internal maupun pengawas.
·
Citibank mengganti auditor public yang digunakan
setiap lima tahun sekali.
4.
Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem
pengendalian intern
Country Risk Manager melakukan
koordinasi atas delapan risiko seperti di dalam definisi Bank Indonesia. BRCC
menerima laporan dari masing- masing unit manajemen risiko dan dari Country Coordinating Committee).
Citibank secara rutin melakukan analisis risiko portfolio terkait kredit-
kredit yang disalurkannya. Selain itu, Citibank senantiasa menjaga rasio likuiditasnya.
5.
Penyediaan dana kepada pihak terkait dan
penyediaan dana besar
6.
Rencana strategis Bank
Mempertahankan
KPMM di atas tingkat minimum 8% yang diharuskan oleh BI dan mengawasi seluruh
rasio yang diwajibkan seperti posisi devisa neto, pinjaman luar negeri, dan
batas maksimum pemberian kredit di bawah tingkat maksimum yang diijinkan Bank
Indonesia.
7.
Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan
Bank.
·
Tidak ada anggota pimpinan Citibank Indonesia
yang memiliki kepemilikan lebih dari 5% baik di Citibank maupun di perusahaan
lain.
·
Tidak ada hubungan keuangan dan keluarga diantara
anggota pimpinan.
·
Transparansi data rasio gaji maksimum dan minimum
di Citibank.
·
Pengungkapan peristiwa setelah tanggal neraca
yaitu terkait dua kasus yaitu fraud yang
melibatkan Senior Relationship Manager
Citibank dan kematian salah satu nasabah kartu kredit Citigold. Akibat kedua
kasus tersebut Citibank menerima sanksi berupa penghentian sementara akuisisi
nasabah baru Citigold dan kartu kredit.
·
Pengungkapan terkait penyimpangan internal
·
Pengungkapan penggunaan dana sosial.
IV.
Kesimpulan
1. Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/PBI/1999,
piagam audit disusun oleh Direktur Utama dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
Namun dalam pelaksanaannya di Citibank tidak demikian. Piagam audit disusun dan
disetujui oleh Manajemen (Direksi).
2. Citibank tidak memiliki komite remunerasi dan
nominasi seperti yang diwajibkan oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/4/PBI/2006 Pasal 12 ayat 1.
3. Posisi SKAI masih berada dibawah kewenangan
langsung pihak top manajemen dan tidak memiliki hubungan langsung dengan komite
audit. Hal ini dapat menjadi salah satu kelemahan apabila top manajemen
melakukan fraud.
4. Dari kasus Melinda Dee yang dapat berlangsung
selama tiga tahun tanpa terdeteksi mengindikasikan kurang efektifnya kegiatan
supervisi atasan, tidak terdapat rotasi karyawan, pengendalian atas kas belum
sesuai prosedur, dan kurangnya komunikasi baik antar pihak terkait di dalam Citibank
maupun kepada nasabah.
5.
Gagalnya pengendalian pokok terhadap kegiatan
operasional bank terkait otorisasi dan verifikasi serta kaji ulang atas risk exposure.
6.
Fungsi audit internal kurang efektif dalam
menjalankan tugasnya.
7.
Kasus kedua juga mengindikasikan kurangnya
pengawasan terhadap kegiatan penagihan piutang kepada nasabah.
V.
Saran
· Penulis menyarankan diciptakannya sistem whistle
blower dimana manejemen
mendorong karyawan Citibank untuk mengungkapkan kecurangan- kecurangan yang
terjadi di lingkungan internal bank. Salah satu cara yang dapat dipakai dengan
membuat website khusus untuk
menunjang sistem whistle blower tersebut
dimana identitas karyawan yang melaporkan fraud
akan dirahasiakan. Kemudian beranjak dari informasi yang diberikan oleh whistle blower tersebut, SKAI dapat
melakukan penelurusan lebih lanjut. Tentunya terdapat kriteria- kriteria
pelaporan yang akan ditindaklanjuti agar dapat dipertanggungjawabkan.
· Meningkatkan pengendalian internal dengan
mengadakan rotasi secara rutin, memperketat pengawasan, dan menciptakan
komunikasi yang efektif antar bagian internal Citibank.
Daftar
Pustaka
Bank Indonesia. 2006. Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaa Good
Corporate Governance bagi Bank Umum.
Bank Indonesia. 2003. Pedoman Standar Sistem Pengendalian
Intern bagi Bank Umum. 29 September.
Bank Indonesia. 1999. Peraturan Bank Indonesia Nomor
1/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar
Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
Citibank N.A., Indonesia. 2010. Laporan Tata Kelola Perusahaan,
31 Desember.
Comments
Post a Comment