Internal Audit: Penerapan Prinsip- prinsip Good Corporate Governance di Citibank


I.         Latar Belakang
Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) menjadi salah satu isu penting dalam dunia bisnis saat ini. Terjadinya beberapa kasus fraud yang dilakukan oleh top manajemen perusahaan besar seperti Enron dan Worldcom telah mendorong perusahaan untuk menjamin pelaksanaan prinsip- prinsip good corporate governance yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness demi menjaga kepentingan dan kepercayaan stakeholders. Terwujudnya good corporate governance sendiri tidak dapat dipisahkan dengan sistem pengendalian internal yang efektif dan efisien.
Dalam dunia perbankan dimana kepercayaan menjadi salah satu key success factor, pelaksanaan good corporate governance menjadi suatu kebutuhan. Namun, pada kenyataannya masih terdapat celah dalam sistem pengendalian internal bank yang memungkinkan terjadinya fraud seperti pada kasus Citibank Indonesia. Kasus pertama melibatkan Senior Relationship Manager, Melinda Dee, yang menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 17 Milliar. Fraud ini baru diketahui setelah menerima laporan dari nasabah yang melihat adanya kejanggalan pada transaksi di rekeningnya. Setelah ditelusuri, ternyata fraud ini telah dilakukan selama tiga tahun[1]. Apabila Citibank memiliki sistem pengendalian internal yang baik, seharusnya kecurangan tersebut dapat dicegah atau minimum dideteksi sejak dini. Tidak lama kemudian, muncul kasus kedua terkait kematian salah satu nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Okta, yang diduga menerima kekerasan fisik yang dilakukan oleh debt collector Citibank. Kedua kasus tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana sebenarnya pelaksanaan prinsip- prinsip good corporate governance di dalam bank asal Amerika Serikat tersebut. Dari beberapa artikel, Gubernur Bank Indonesia juga menyatakan terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian internal Citibank. Akibat kedua kasus tersebut, Citibank dikenai sanksi dari Bank Indonesia berupa penghentian akuisisi nasabah baru city gold, penghentian private banking selama jangka waktu tertentu, dan Citibank pun masih harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini tentu saja akan berpengaruh terhadap aktivitas operasi Citibank.

II.   Peraturan Bank Indonesia Terkait Penerapan Good Corporate Governance dan Sistem Pengendalian Internal Bank Umum
Pentingnya pelaksanaan good corporate governance mendorong regulator, Bank Indonesia, untuk mengeluarkan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan sistem pengendalian internal dan good corporate governance. Berikut ini merupakan beberapa peraturan dan pedoman dari Bank Indonesia untuk membantu dan mengawasi pelaksanaan penerapan good corporate governance pada bank umum:
1.      Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum
2.  Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum. Pada pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa Dewan Komisaris wajib membentuk:
a.         Komite audit
b.         Komite Pemantau Risiko
c.         Komite Remunerasi dan Nominasi (boleh secara terpisah)
3.   Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/PBI/1999 Tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. Peraturan ini mewajibkan bank untuk menugaskan salah satu anggota direksi atau anggota pimpinan kantor cabang (untuk kantor cabang bank asing) sebagai Direktur Kepatuhan.
4.      Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank mewajibkan bank untuk:
a.       Menyusun Piagam Audit Intern
b.    Membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), yang bertanggungjawab langsung kepada direktur utama. Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama Bank dengan persetujuan dari dewan komisaris.
c.       Menyusun panduan audit intern

III.   Tata Kelola Perusahaan di Citibank Indonesia
A.   Struktur
Citibank N.A, Indonesia merupakan cabang dari Citibank N.A. yang merupakan anak perusahaan tidak langsung dari Citigroup Inc. yang berpusat di New York, Amerika Serikat. Berikut ini top manajemen Citibank Indonesia per 31 Desember 2010:
City Country Officer/ GCG Business Manager:  Shariq Mukhtar
ICG Business Manager:                                        Tigor Siahaan
Compliance Director:                                            Yessika Effendi

Bagan struktur organisasi Citibank N.A, Indonesia per 31 Desember 2010

Dewan Komisaris
Anggota dewan komisaris telah mematuhi ketentuan yang berlaku atas independensi, pengalaman kerja, dan keahliannya.

B.     Penerapan Sistem Pengendalian Internal dan Prinsip- prinsip Good Corporate Governance
Dari laporan good corporate governance Citibank tertanggal 31 Desember 2010, pihak Citibank telah melakukan kewajiban- kewajiban yang ditetapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum. Pada pasal 2 ayat 2 memuat pelaksanaan prinsip- prinsip good corporate governance sebagai berikut
1.      Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris dan Direksi
·  Pimpinan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pemantauan rencana dan kebijakan perusahaan. Citi Country Officer bertanggungjawab dalam memadukan kebijakan dan sumber daya yang ada untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan strategi perusahaan telah sesuai dengan rencana perusahaan.

2.   Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite- komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank. Pimpinan membentuk:
·         Manajemen menyusun dan menyetujui Piagam Audit.
·         Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) yang bertugas melakukan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan pengendalian internal berkenaan dengan tingkat risiko yang dihadapi serta usaha- usaha perbaikan termasuk penyelesaian temuan audit dari Audit Risk Review maupun temuan audit dari regulator. Kepala SKAI diangkat oleh Direksi dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. Kepala SKAI bertanggungjawab langsung kepada CCO dan Regional Asia Pasific Control and Emerging Risk Head.
·      Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) bertugas memantau pelaksanaan manajemen risiko pada bank secara independen. Selain itu, melakukan pengawasan dan memastikan bahwa tindakan perbaikan telah diambil untuk menigkatkan efektivitas manajemen risiko.
Komite Audit
Fungsi komite audit dijalankan oleh Audit and Risk Review (ARR) dengan melakukan review hasil audit yang dilakukan oleh SKAI dan memantau tindak lanjut penyelesaian yang dilakukan oleh Citibank Indonesia atas audit yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan audit eksternal.
Citigroup juga memiliki Komite Audit yang berkedudukan di New York. Komite ini memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi penunjukan kantor akuntan publik yang digunakan untuk memeriksa laporan keuangan.
Komite Pemantau Risiko
Komite ini dilakukan pada tingkat regional, terdapat Business Risk Compliance & Control Committee Committee (BRCC) yang memantau risiko dan efektivitas pengendalian yang dilakukan di level negara masing- masing.
Komite Remunerasi
Citibank tidak memiliki komite remunerasi dalam negeri. Fungsi dan tanggungjawab komite ini dijalankan oleh kantor regional human resources bersamaan dengan unit usaha terkait. Kebijakan HRD terkait program benefit harus mendapat persetujuan dari manajemen di Indonesia, regional HRD, dan Unit Global International Benefit.
3.      Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal.
·      Sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Citibank telah menunjuk salah satu anggota direksinya untuk menjadi Direktur Kepatuhan.
·      Fungsi audit internal sesuai dengan yang dinyatakan dalam standar pelaksanaan fungsi audit intern bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yaitu menjaga kekayaan perusahaan, memeriksa ketepatan dan keandalan data akuntansi, meyakinkan bahwa bank telah mematuhi ketentuan- ketentuan baik yang dikeluarkan oleh manajemen secara internal maupun pengawas.
·           Citibank mengganti auditor public yang digunakan setiap lima tahun sekali.
4.      Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern
Country Risk Manager melakukan koordinasi atas delapan risiko seperti di dalam definisi Bank Indonesia. BRCC menerima laporan dari masing- masing unit manajemen risiko dan dari Country Coordinating Committee). Citibank secara rutin melakukan analisis risiko portfolio terkait kredit- kredit yang disalurkannya. Selain itu, Citibank senantiasa menjaga rasio likuiditasnya.
5.      Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar

6.      Rencana strategis Bank
Mempertahankan KPMM di atas tingkat minimum 8% yang diharuskan oleh BI dan mengawasi seluruh rasio yang diwajibkan seperti posisi devisa neto, pinjaman luar negeri, dan batas maksimum pemberian kredit di bawah tingkat maksimum yang diijinkan Bank Indonesia.
7.      Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
·      Tidak ada anggota pimpinan Citibank Indonesia yang memiliki kepemilikan lebih dari 5% baik di Citibank maupun di perusahaan lain.
·      Tidak ada hubungan keuangan dan keluarga diantara anggota pimpinan.
·      Transparansi data rasio gaji maksimum dan minimum di Citibank.
·      Pengungkapan peristiwa setelah tanggal neraca yaitu terkait dua kasus yaitu fraud yang melibatkan Senior Relationship Manager Citibank dan kematian salah satu nasabah kartu kredit Citigold. Akibat kedua kasus tersebut Citibank menerima sanksi berupa penghentian sementara akuisisi nasabah baru Citigold dan kartu kredit.
·      Pengungkapan terkait penyimpangan internal
·      Pengungkapan penggunaan dana sosial.

IV.  Kesimpulan
1.   Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/PBI/1999, piagam audit disusun oleh Direktur Utama dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Namun dalam pelaksanaannya di Citibank tidak demikian. Piagam audit disusun dan disetujui oleh Manajemen (Direksi).
2.   Citibank tidak memiliki komite remunerasi dan nominasi seperti yang diwajibkan oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Pasal 12 ayat 1.
3.    Posisi SKAI masih berada dibawah kewenangan langsung pihak top manajemen dan tidak memiliki hubungan langsung dengan komite audit. Hal ini dapat menjadi salah satu kelemahan apabila top manajemen melakukan fraud.
4.  Dari kasus Melinda Dee yang dapat berlangsung selama tiga tahun tanpa terdeteksi mengindikasikan kurang efektifnya kegiatan supervisi atasan, tidak terdapat rotasi karyawan, pengendalian atas kas belum sesuai prosedur, dan kurangnya komunikasi baik antar pihak terkait di dalam Citibank maupun kepada nasabah.
5.      Gagalnya pengendalian pokok terhadap kegiatan operasional bank terkait otorisasi dan verifikasi serta kaji ulang atas risk exposure.
6.      Fungsi audit internal kurang efektif dalam menjalankan tugasnya.
7.      Kasus kedua juga mengindikasikan kurangnya pengawasan terhadap kegiatan penagihan piutang kepada nasabah.


V.     Saran
·   Penulis menyarankan diciptakannya sistem whistle blower dimana manejemen mendorong karyawan Citibank untuk mengungkapkan kecurangan- kecurangan yang terjadi di lingkungan internal bank. Salah satu cara yang dapat dipakai dengan membuat website khusus untuk menunjang sistem whistle blower tersebut dimana identitas karyawan yang melaporkan fraud akan dirahasiakan. Kemudian beranjak dari informasi yang diberikan oleh whistle blower tersebut, SKAI dapat melakukan penelurusan lebih lanjut. Tentunya terdapat kriteria- kriteria pelaporan yang akan ditindaklanjuti agar dapat dipertanggungjawabkan.
·  Meningkatkan pengendalian internal dengan mengadakan rotasi secara rutin, memperketat pengawasan, dan menciptakan komunikasi yang efektif antar bagian internal Citibank.

  
Daftar Pustaka

Bank Indonesia. 2006. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaa Good Corporate Governance bagi Bank Umum.
Bank Indonesia. 2003. Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum. 29 September.
Bank Indonesia. 1999. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
Citibank N.A., Indonesia. 2010. Laporan Tata Kelola Perusahaan, 31 Desember.



[1] Infobanknews.com

Comments

Popular posts from this blog

Teori Akuntansi: Uniformity and Disclosure

Teori Akuntansi: The Income Statement

Akuntansi Sektor Public: Rangkuman Jenis Anggaran